Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Sistematika Naskah Akademik adalah
sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN
TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB
III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN
FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB
V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN
RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan,
identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
- A. Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya
penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa pembentukan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan
Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai
teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran
ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta
yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
- B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang
akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya
identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok
masalah, yaitu sebagai berikut:
1)
Permasalahan apa yang dihadapi dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut
dapat diatasi.
2)
Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang
berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut.
3)
Apa yang menjadi pertimbangan atau
landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah.
4)
Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
- C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan
di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1)
Merumuskan permasalahan yang dihadapi
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
permasalahan tersebut.
2)
Merumuskan permasalahan hukum yang
dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3)
Merumuskan pertimbangan atau landasan
filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atauRancangan
Peraturan Daerah.
4)
Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan,
ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah.
- D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu
kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang
berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum
dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris.
Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode
yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan
Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum
lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau
sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau
penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan (normatif) yang dilanjutkan
dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan
data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang diteliti.
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas,
praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi,
keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bab
ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
- A. Kajian teoretis.
- B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis
terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang
kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat, yang
berasal dari hasil penelitian.
- C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.
- D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
3.
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan
Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang
dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi
secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan
yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku
karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan
untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan
diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis
ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari
terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini
menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk.
4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
- A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup,
kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
- C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum
atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada,
yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan
dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan
yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah
ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan
yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya
sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
5.
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN
RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang
lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran
yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada
ulasan yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang
lingkup materi pada dasarnya mencakup:
A.
ketentuan umum memuat rumusan akademik
mengenai pengertian istilah, dan frasa;
B.
materi yang akan diatur;
C.
ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
6. BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan
dan saran.
A.
Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan
praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan
dalam bab sebelumnya.
B.
Saran
Saran memuat antara lain:
1.
Perlunya pemilahan substansi Naskah
Akademik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan
Perundangundangan di bawahnya.
2.
Rekomendasi tentang skala prioritas
penyusunan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program
Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
3.
Kegiatan lain yang diperlukan untuk
mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
7. DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundangundangan, dan
jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.
8. LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar