Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik menyatakan Asas Pelayanan Publik adalah:
- Transparansi
Bersifat terbuka, mudah
dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara
memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas
Dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan
kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip
efisiensi dan efektifitas.
- Partisipatif
Mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam
arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Prinsip Pelayanan Publik
adalah:
- Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik
tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
- Kejelasan
- Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik;
- Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
- Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
- Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan
publik dapat diselesaikan dalam kurun wakrtu yang telah ditentukan.
- Akurasi
Produk pelayanan publik
diterima dengan benar, tepat, dan sah.
- Keamanan
Proses dan produk
pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
- Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara
pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan
pelayanan publik.
- Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersedianya sarana dan
prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
- Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta
sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat
memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
- Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus
bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan
ikhlas.
- Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus
tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan
yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti
parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
2015-12-31 xiaozhengm
BalasHapusugg outlet
nike sb shoes
nike trainers
kate spade outlet
canada goose jackets
jordan shoes
mcm outlet
ray ban
fitflop uk
louis vuitton outlet
kate spade uk
oakley sunglasses
gucci
jordan 4
coach factory outlet
polo ralph lauren
coach canada outlet
adidas outlet store
michael kors outlet uk
louis vuitton outlet
ghd hair straighteners
nike store
nike outlet
ugg boots
ugg boots
nike trainers
cheap uggs
gucci outlet
cheap toms
michael kors outlet
ralph lauren uk
adidas gazelle
longchamp outlet
jordan 4 toro
true religion jeans
michael kors
uggs outlet
ray ban
christian louboutin outlet
canada gooses outlet